Perjudian online berkembang pesat seiring dengan semakin mudahnya masyarakat mengakses internet. Hanya dengan perangkat digital dan koneksi internet, berbagai bentuk permainan berbasis taruhan dapat ditemukan dalam hitungan detik. Namun, kemudahan akses tersebut tidak berarti aktivitas perjudian online memiliki status legal di Indonesia. Justru sebaliknya, pemerintah secara tegas melarang praktik perjudian, termasuk yang dilakukan melalui ruang digital.
Bagi pengguna yang pernah menemukan nama seperti ceri123 di internet, penting untuk memahami bahwa keberadaan sebuah nama, platform, atau promosi di dunia maya bukanlah bukti bahwa layanan tersebut telah mendapatkan izin resmi. Status hukum harus dilihat berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia, bukan berdasarkan popularitas atau kemudahan suatu situs ditemukan melalui mesin pencari.
Perjudian Online Dilarang di Indonesia
Secara umum, perjudian merupakan aktivitas yang dilarang dalam sistem hukum Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Digital menjelaskan bahwa perjudian online secara tegas dilarang dan larangan tersebut didukung oleh sejumlah ketentuan hukum.
Salah satu dasar yang sering dibahas adalah ketentuan mengenai perjudian dalam KUHP serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Peraturan tersebut memperkuat posisi perjudian sebagai tindak pidana. Artinya, aktivitas taruhan dengan uang atau sesuatu yang bernilai tidak otomatis menjadi legal hanya karena dilakukan melalui aplikasi, situs web, atau perangkat digital.
Perubahan teknologi memang mengubah cara perjudian dilakukan, tetapi tidak mengubah substansi hukumnya. Kalau dahulu taruhan dilakukan secara langsung, sekarang aktivitas serupa dapat berlangsung melalui internet. Media yang digunakan berubah, sedangkan risiko hukumnya tetap perlu diperhatikan.
Bagaimana dengan UU ITE?
Ruang digital memiliki aturan tambahan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur larangan terhadap penyebaran informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Pasal 27 ayat (2) UU ITE melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa persoalan hukum tidak hanya berkaitan dengan orang yang melakukan taruhan. Aktivitas digital yang membantu menyebarkan atau menyediakan akses terhadap konten perjudian juga dapat menjadi perhatian penegak hukum.
Situs yang Berada di Luar Negeri Bukan Berarti Aman
Salah satu kesalahpahaman yang cukup sering muncul adalah anggapan bahwa situs perjudian menjadi legal apabila server atau operatornya berada di luar Indonesia. Kenyataannya, lokasi server tidak otomatis menentukan bahwa aktivitas tersebut boleh dilakukan oleh masyarakat Indonesia.
Pemerintah secara aktif melakukan pemutusan akses terhadap konten perjudian online. Bahkan pada 2026, pendekatan pemerintah semakin luas dengan tidak hanya menyasar situs, tetapi juga aliran dana dan jaringan yang mendukung ekosistem perjudian online.
Karena itu, pengguna internet sebaiknya tidak menganggap alamat situs, nama platform, atau klaim “internasional” sebagai jaminan legalitas.
Mengapa Promosi Judi Online Juga Menjadi Masalah?
Perjudian online sering dipasarkan melalui media sosial, komentar, pesan langsung, influencer, hingga iklan terselubung. Pola promosi semacam ini menjadi perhatian pemerintah karena dapat membuat aktivitas perjudian terlihat seperti hiburan digital biasa.
Pada 2026, Komdigi melaporkan adanya peningkatan spam promosi judi online di berbagai platform media sosial. Pemerintah juga melakukan kerja sama dengan penyedia platform untuk menangani penyebaran konten tersebut.
Dengan demikian, masyarakat perlu berhati-hati ketika melihat promosi yang menggunakan istilah seperti bonus besar, kemenangan mudah, atau jaminan keuntungan. Bahasa pemasaran tidak mengubah status hukum suatu aktivitas.
Pentingnya Memahami Risiko
Memahami status hukum perjudian online bukan sekadar persoalan mengetahui apakah sebuah situs dapat dibuka atau tidak. Ada pula risiko finansial, keamanan data, penipuan, serta kemungkinan rekening atau sarana pembayaran digunakan dalam aktivitas yang bermasalah.
Nama seperti ceri123, misalnya, sebaiknya tidak langsung dianggap sebagai indikator legalitas hanya karena muncul dalam hasil pencarian atau percakapan di internet. Pengguna perlu memeriksa informasi secara kritis dan memahami bahwa keberadaan suatu layanan secara online berbeda dengan pengakuan atau izin hukum dari pemerintah.
Pada akhirnya, internet memberikan akses yang sangat luas, tetapi tidak semua hal yang dapat diakses berarti diperbolehkan. Status hukum perjudian online di Indonesia tetap jelas: aktivitas perjudian dilarang, sementara pemerintah terus memperkuat pemblokiran konten, penegakan hukum, serta pemutusan aliran dana yang berkaitan dengannya.
Karena itu, literasi digital menjadi penting. Sebelum percaya pada promosi atau klaim sebuah platform, masyarakat sebaiknya memeriksa dasar hukumnya, memahami risikonya, dan tidak menganggap popularitas suatu nama di internet sebagai bukti bahwa aktivitas tersebut legal.